Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan KonsumenKita sebagai masyarakat memiliki peran sebagai konsumen, dan sudah sepantasnya jika kita menjadi konsumen yang cerdas. Untuk menjadi konsumen yang cerdas tidaklah terlalu rumit, karena semua dimulai dari diri anda sendiri. Ketika anda ingin membelanjakan uang anda, tentunya anda harus cermat membelanjakan uang untuk memenuhi kebutuhan anda. Sebab akan sangat berpengaruh terutama untuk diri anda sendiri. Untuk menjadi konsumen yang cerdas, konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya.

Seperti yang kerap dikatakan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen memiliki ikatan hubungan yang erat dalam proses jual-beli. Untuk itu, sebagai konsumen yang cerdas harus mengetahui langkah sederhana yang harus dilakukan agar anda tidak mendapatkan kerugian dari apa yang telah anda beli. Beberapa langkah cerdas yang dapat konsumen lakukan, meliputi seperti berikut :

 Teliti sebelum membeli

Buatlah list daftar keperluan yang harus anda beli, sehingga anda mengetahui apa saja barang yang harus anda beli.

 Mengecek barang

Cek label harga pada barang yang anda pilih, cek kehalalan atau tidaknya serta cek tanggal kadaluarsa dari barang yang akan anda beli.

 Harga produk dalam negeri

Mulailah membeli barang-barang hasil produksi dalam negeri sehingga anda membantu meningkatkan taraf penghasilan dalam negeri.

 Pastikan memiliki kartu garansi

Ketika anda membeli suatu barang yang memiliki kartu garansi, pastikan bahwa anda sudah mengisinya dengan benar bersamaan ketika anda membeli barang tersebut dan tidak lupa meminta cap dari toko yang anda kunjungi.

 Sesuai SNI

Mulailah cermat memilih barang yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia, dengan begitu anda senantiasa turut membantu agar kualitas perlindungan konsumen lebih meningkat.

 Bebas dari bahan berbahaya

Anda harus cermat memilih barang yang bebas dari bahan berbahaya, dengan begitu anda tidak akan dirugikan ketika membeli barang yang sudah anda pilih.

 Sesuai standar mutu K3L

Pastikan bahwa barang yang sudah anda pilih merupakan barang yang sudah sesuai dengan standar mutu K3L.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Dan yang terpenting dari langkah cerdas diatas adalah cerdas membeli barang sesuai dengan kebutuhan anda bukan yang sesuai dengan keinginan anda. Karena sebagai konsumen yang cerdas saat berbelanja, anda juga harus cerdas membelanjakan uang anda. Selain itu sebagai konsumen cerdas juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab social anda sebagai konsumen yang cerdas dengan cara bijak terhadap menjaga bumi, dan melakukan pola konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen cerdas juga harus mengetahui bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang dan juga mengetahui akses ke Lembaga Perlindungan Konsumen untuk memperjuangkan hak anda sebagai konsumen. Dengan mengetahui hal tersebut, maka tingkat kesadaran konsumen dalam melindungi diri sendiri serta lingkungannya akan semakin meningkat. Bahwa pemerintah juga telah membuat suatu regulasi atau payung hukum yang bermaksud untuk melindungi konsumen, dan secara rutin juga pemerintah akan melakukan pengawasan. Kita sebagai konsumen cerdas harus berpartisipasi aktif yang bersifat kritis untuk mendukung regulasi tersebut agar pemerintah lebih efektif lagi melakukan pengawasan.

Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen

Seperti yang telah kita ketahui bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam untuk melindungi konsumen. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tidak pernah berhenti meningkatkan pengawasan terhadap beredarnya produk non-pangan maupun pangan. Selain guna untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di tanah air. Demikian yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi disaat mengumumkan hasil pengawasan terhadap barang yang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada bulan Januari 2013.

Seperti yang pernah dikatakan oleh Wawendag, bahwa “ pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sementara itu, menurut Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak berpendapat yang sama bahwa peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa selalu dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen semakin meningkat. Dikarenakan untuk saat ini masih banyak barang dan jasa yang beredar dengan menyalahi aturan pemerintah yang sudah di tetapkan. Sebagai konsumen yang cerdas kita harus waspada dengan memilih barang atau jasa yang menyalahi peraturan ini.

Berdasarkan pada pengawasan, setidaknya pada pengawasan Tahap VI yang telah dilakukan selama bulan November hingga Desember 2012 yang lalu, telah ditemukan 100 produk yang diduga melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bahkan dari 100 produk tersebut ada sebanyak 8 produk diantaranya yang diduga telah melanggar SNI. Dan 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), sedangkan 62 produk lainnya diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia. sisanya 1 produk lainnya yang tidak memenuhi ketentuan produk yang seharusnya di awasi oleh distribusinya.

Secara keseluruhan hasil pengawasan dilakukan selama kurun waktu tahun 2012 adalah telah ditemukan sebanyak 621 produk yang diduga tidak memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 28 produk dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dan dari penemuan tersebut diantaranya adalah 61% yang merupakan produk impor dan 39% merupakan produk dalam negeri.

Dilihat dari persentase pelanggaran menunjukan bahwa sebanyak 43% adalah pelanggaran terhadap ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, sisanya yang sebesar 34% merupakan produk yang melanggar persyaratan SNI, dan sebanyak 22% telah melanggar MKG, serta 1% lainnya tidak memenuhi ketentuan produk yang seharusnya diawasi oleh distribusinya.

Berdasarkan dalam kelompok produknya,  yang tidak memenuhi ketentuaan adalah sebanyak 39% merupakan produk elektonika dan alat listrik, 20% merupakan produk alat rumah tangga, 13% merupakan produk suku cadang untuk kendaraan, dan sisanya merupakan produk bahan bangunan, produk makanan dan minuman serta Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Sebagai konsumen cerdas harus mendukung pengawasan ketat pemerintah dalam mengawasi produk yang diduga tidak memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan itu.

Adapun langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut, seperti untuk pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi berupa peringatan tertulis kepada para pelaku usaha, permintaan penarikan produk, melakukan pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha untuk keperluan pengumpulan penyidikan dan keterangan.

Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal di tahun 2013. Yaitu akan lebih meningkatkan kefektifisan Pengawasan Barang Beredar ke daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), serta lebih mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas terhadap koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).

Penegakan Hukum Untuk Perlindungan Konsumen

Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan yang telah bekerjasama dengan Menteri Perdagangan dan POLRI mengatakan bahwa  kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam menangani tindak pidana terhadap perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung juga oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan dilakukannya penandatanganan terhadap Nota Kesapahaman ini diharapkan hukum akan dilakukan secara lebih intensif sehingga dapat meminimalisir beredarnya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain penegakan untuk melindungi konsumen, sasaran lainnya juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam bidang usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.

Kerjasama ini dilakukan sebagai antisipasi supaya barang yang beredar di wilayah Indonesia dapat sesuai dengan keamanan, kesehatan lingkungan hidup layak, serta sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga layak digunakan oleh masyarakat.

Sekian artikel yang saya buat mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Semoga bermanfaat bagi anda semua.

Copyright © 2013-2014 IpangRock: Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen